Pengertian Cybercrime

Pengertian Cybercrime


Pengertian Menurut Bahasa dan Istilah Cyber crime (kejahatan siber) merupakan istilah 
baru dalam kepustakaan hukum pidana dan kriminologi.Istilah kejahatan siber ini muncul 
seiring dengan munculnya internet yang merupakan sistem informasi dan komunikasi di dunia 
maya (virtual world) yang tidak lagi terikat dengan batas-batas negara dan bersifat global.

Salah 1 jenis Cybercrime adalah :

Unauthorized Access to Computer System and Service: Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup 
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari 
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

Faktor Penyebab


1.Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku 
kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan 
yang satu lebih kuat dari pada yang lain.

2.Segi Sosioekonomi : adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. 
Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah 
keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak Negara yang tentunya 
sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar 
dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saatini, memasuki tahun 2000 
akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akanmenghilangkan atau merusak 
data atau informasi. Hal tersebut tentu sajamembuat kekhawatiran 
terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal,dan sebagainya, 
yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi caramenghindarinya. Sehingga hal tersebut 
menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk
menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut  tidak pernah  terjadi.


Cara Penanggulangan


1.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan.Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan 
tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi 
tersebut.Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari makin beragan jenisnya.


2.Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. 
Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.

3.Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda.
Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata 
secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

4.Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail.Waspadalah setiap kali Anda menerima 
e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang 
aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

5.Melindungi Account       
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi.Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak 
mudah diketahui atau dibajak.Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut.Menggunakan password yang sulit 
merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

6.Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya.
Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan 
pada sistem komputer Anda.



Tinjauan Hukum

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) 
adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak 
negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan 
non materi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap 
pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan 
beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain : 
Pasal 362 KUHP yang dikenakanuntuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun 
tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet 
untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin 
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. 
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan 
memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. 
Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang 
dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu. 
Pasal 335 KUH pelaku biasanya mengetahui rahasia korban. 
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku 
menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing 
list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut. 
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara 
dari Indonesia. 
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang 
banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya 
karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan 
merupakan hal yang ilegal. 
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , 
misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah. 
Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu 
barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

Gemscool akan mengeluarkan game online ber genre TPS atau Third Person Shooter



   Halo para gamers :D Gemscool akan mengeluarkan game ber-genre Third Person Shooter yang berjudulkan "Dizzels", game ini sangatlah menarik untuk dimainkan, karena dari tampilan visual game ini lebih unggul daripada game online yg bergenre TPS lainnya.

nah berikut postingan dari salah satu fanspage di facebook yang saya screen shot:
ga keliatan ya tulisanya? biar saya copas kesini yah?

"Dizzel Online bakal ada di Gemscool game nya kyk mops cmn ini tipe nya lebih greget lg (action nya lebih greget di banding MOPS) Cmn gue g bisa menjamin,....mudah2an aja Nih Dizzel Online kgk ada cheatnya & bocah bisa menjaga kesopanan. Ane suka membantu Noobs (Bukan Fags [kalo emang lagi mood :P])*Harapan gue..Modal main game MMOTPS hanya mengerti alur game & masalah Kamera (View point) pindah dari X360 kalo bener2 releasehttp://game8indo.com/content/4921-Dizzel-Online-Resmi-Masuk-Indonesia-Dibawa-Oleh-Gemscool 
~Leon " 

wah wah wah jadi ga sabar lagi kan kawan kawan :) 
 nah ini cuplikan video, apa yah .. mungkin ini trailer yah :) 
cekidot 
 



Website PT. POS INDONESIA Berubah Jadi Situs Judi



Website PT Pos Indonesia, www.posindonesia.co.id ramai dibicarakan di dunia maya belum lama ini. Pasalnya, website milik pemerintah tersebut memuat link website judi www.agenbola.com. Link soal judi tersebut terpasang di halaman http://kodepos.posindonesia.co.id. Di sana tertulis "taruhan bola".  Jika diklik, link tersebut akan membawa ke www.agenbola.com, salah satu situs judi itu. Ada beberapa produk judi dalam situs tersebut yaitu Taruhan Bola dan Olahraga yang terdiri atas SBOBET dan IBCBET, Live Casino Online, serta Bola Tangkas Online. Iklan judi di website PT Pos Indonesia itu pun banyak dibicarakan di beberapa website komunitas, antara lain www.kaskus.us. Thread itu sedikitnya dikunjungi dan dikomentari 280 para kaskuser yang mengomentari soal website PT Pos tersebut. "Harusnya situs2 pemerintah itu ga boleh pasang adsense,ato masang iklan...bisa jd akar korupsi". Begitu salah satu komentar di website tersebut. Ada juga Komentar lainnya yaitu "saking ga ada modal akhirnya situs judi pun jadi donatur".


Hingga Senin (14/12/2010), halaman tersebut masih bisa diakses umum.


Namun sejak pukul 09.00 WIB, link tersebut tak bisa lagi dibuka. Manajer Public Relations PT Pos Indonesia, R. Joesman Kartaprawira mengatakan, website resmi PT Pos Indonesia diduga di-hack pihak luar. "Ada hacker dari luar yang menyimpan alamat web kami. Makanya tim internal di Jakarta sedang menginvestigasinya dan menutup halaman tersebut. Dan hari ini sudah dibersihkan, sudah dibenahi. Securitynya makin ditingkatkan. Ke depannya akan diset ulang dengan sistem yang lebih aman, dan familiar," kata Joesman kepada wartawan di ruang kerjanya,



 Menurut Joesman, perbuatan hacker tersebut sangat merugikan nama baik PT Pos Indonesia. "Kami masih koordinasi secara internal soal langkah ke depan yang diambil. Apakah akan lapor polisi atau tidak, belum kami putuskan," ujarnya. Joesman mengaku belum mengetahui asal hacker tersebut dan sejak kapan nge-hack website PT Pos Indonesia. "Yang mengetahui itu kantor pusat di Jakarta karena admin dan server ada di sana. Di sini 15 hanya admin content saja. Kami berharap perbaikan website itu bisa segera terealisasi sehingga bisa diakses masyarakat lagi," tandasnya.

Nah dari artikel di atas bisa disimpulkan:
 siapapun yang dengan sengaja mengganti atau mengubah website milik orang lain tanpa hak dan izin. dikenakan UU ITE dengan pasal 32 Ayat 1 :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  dengan  cara  apa  pun  mengubah,  menambah,mengurangi,  melakukan  transmisi,  merusak,menghilangkan,  memindahkan,  menyembunyikan  suatu Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  milik Orang lain atau milik publik.

SEKIAN

Test Post Cerita

Label : Cerita