Pengertian Cybercrime
Pengertian Menurut Bahasa dan Istilah Cyber crime (kejahatan siber) merupakan istilah
baru dalam kepustakaan hukum pidana dan kriminologi.Istilah kejahatan siber ini muncul
seiring dengan munculnya internet yang merupakan sistem informasi dan komunikasi di dunia
maya (virtual world) yang tidak lagi terikat dengan batas-batas negara dan bersifat global.
Salah 1 jenis Cybercrime adalah :
Unauthorized Access to Computer System and Service: Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Faktor Penyebab
1.Segi Teknis : adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah
negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit.
Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku
kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
yang satu lebih kuat dari pada yang lain.
2.Segi Sosioekonomi : adanya cybercrime merupakan produk ekonomi.
Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah
keamanan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak Negara yang tentunya
sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar
dari kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh saatini, memasuki tahun 2000
akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akanmenghilangkan atau merusak
data atau informasi. Hal tersebut tentu sajamembuat kekhawatiran
terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal,dan sebagainya,
yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi caramenghindarinya. Sehingga hal tersebut
menjadi ladang para penyedia jasa teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk
menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak pernah terjadi.
Cara Penanggulangan
1.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan.Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan
tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi
tersebut.Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari makin beragan jenisnya.
2.Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya.
Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
3.Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda.
Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata
secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
4.Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail.Waspadalah setiap kali Anda menerima
e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang
aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
5.Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi.Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak
mudah diketahui atau dibajak.Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut.Menggunakan password yang sulit
merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
6.Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya.
Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan
pada sistem komputer Anda.
Tinjauan Hukum
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum)
adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak
negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan
non materi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap
pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan
beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
Pasal 362 KUHP yang dikenakanuntuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun
tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet
untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan
memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang
dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
Pasal 335 KUH pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku
menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing
list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara
dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang
banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya
karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan
merupakan hal yang ilegal.
Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet ,
misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu
barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.


0 komentar:
Posting Komentar